Analisis Batas Usia Perkawinan, Dispensasi Nikah, dan Perlindungan Hukum bagi Perempuan dan Anak

Authors

  • Ahmad Gyas Pawaj Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten image/svg+xml Author
  • Rizki Amalia Author
  • Fatih Mustofa Author
  • Humaeroh Humaeroh Author

Keywords:

Perkawinan Anak, Batas Usia Perkawinan, Dispensasi Nikah, Perlindungan Hukum, Maqasid al-Syari'ah

Abstract

Child marriage remains a serious issue in Indonesia despite the reform of the minimum age of marriage through Law Number 16 of 2019. This study aims to analyze the regulation of the minimum age of marriage, the practice of marriage dispensation, and its implications for the legal protection of women and children. This research employs a normative legal method with statutory and conceptual approaches, analyzed qualitatively through library research using relevant legal sources. The results indicate that although the minimum age of marriage has been equalized to 19 years, its implementation has not been fully effective, as reflected in the high number of applications for marriage dispensation. Marriage dispensation, which is intended to be an exceptional mechanism, has shifted into a commonly used practice, thereby potentially creating a legal loophole that legitimizes child marriage. This condition increases the vulnerability of women and children, particularly in terms of health, education, and the risk of violence. Therefore, strengthening supervision over the granting of marriage dispensation and adopting a more comprehensive approach, including the perspective of maqāṣid al-sharī‘ah, are necessary to ensure more effective legal protection for women and children.

 

References

Alfarisi, Achmad Hasan. “RELEVANSI MAQĀṢID AL-SYARĪ’AH DALAM KONTEKS HUKUM ISLAM KONTEMPORER,” n.d.

“Analisis Dampak Perceraian Akibat Pernikahan Dini (Perspektif Psikologis, Sosiologis, Ekonomis)” 9, no. 2 (2025): 210–18.

Ananda, Diva, Elminda Aprillianda, and Cut Kumala Sari. “Pengertian : Jurnal Pendidikan Indonesia ( PJPI ),” 2025.

Di, Perkawinan, Bawah Umur, Tindakan Kondusif, and Perlindungan Ham. “Celah Hukum Terjadinya Praktik Perkawinan Di Bawah Umur Dan Tindakan Kondusif Perlindungan Ham,” 1974.

Fajrini, Maulidia. “Pentingnya Pendewasaan Usia Perkawinan Dalam Mencegah Dampak Negatif Pernikahan Dini” 3, no. 1 (2025): 161–70.

Hidayat, Arif, Universitas Sunan, Giri Surabaya, Jawa Timur, Wakid Evendi, Universitas Sunan, Giri Surabaya, et al. “Dispensasi Kawin Dengan Alasan Sangat Mendesak Di Mojokerto: Analisis Yuridis Atas Perma No. 5 Tahun 2019” 16, no. 2 (2024): 483–98.

Ilmu, Jurnal, Hukum Prima, Marco Orias, Hery Kuniawan Zaenal, Fakultas Hukum, and Hukum Positif. “Pengaturan Pernikahan Di Bawah Umur Menurut Hukum Positif Di Indonesia” 7, no. 1 (2024): 39–59.

Janah, Miftakhul. “Dispensasi Nikah Di Bawah Umur Dalam Hukum Islam Pernikahan Adalah Hal Kesepakatan Sosial Antara Seorang Laki- Dapat Tumbuh , Kuat , Berkembang Dan Maju . Jadi Pernikahan Bukan Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Lahir Batin Antara Seorang Pria Dan Seorang Wanita Sebagai Suami Bahagia Dan Kekal Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”. Mempunyai Nilai Ibadah , Sehingga Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam Islam Adalah Pernikahan Yaitu Akad Yang Sangat Kuat Atau Mitsaqan Ghalizan Untuk Mentaati Perintah Allah Dan Melaksanakannya Memberikan Izin Kepada Yang Dimohonkan Dispensasi Untuk Bisa Melangsungkan Pernikahan , Karena Terdapat Syarat Yang Tidak” 5, no. April (2020).

Judiasih, Sonny Dewi, Universitas Padjadjaran, Susilowati S Dajaan, Universitas Padjadjaran, Bambang Daru Nugroho, and Universitas Padjadjaran. “PERKAWINAN BAWAH UMUR DI INDONESIA Yang Termuat Dalam Pasal 1 Convention of The Right of The Child Yaitu 18 Tahun . 2 International Planned Parenthood Federation and The Forum on Marriage and The Rights of Women and Girl Memberikan Pengertian Bahwa Perkawinan Bawah Umur Merupakan Perkawinan Yang Dilakukan Dibawah Usia 18 Ketentuan Usia Minimal Dianggap Mencerminkan Diksriminasi Khusus Bagi Kaum Perempuan Serta Berpotensi Melanggar Hak Konstitusional Anak Perempuan Dengan Terjadinya Perkawinan Bawah Umur Karena Batas Usia Minimal Perempuan Lebih Rendah Sehingga Ketentuan Tersebut Menjadi Suatu Ketentuan Yang Dianggap Melegalkan Perkawinan Anak Dibandingkan Pria Belum Lagi Diketahui Bahwa Antara Hukum Positif Yang Berlaku Di Indonesia Makna Dewasa Antara Aturan Satu Dengan Pengaturan” 3 (2020): 203–22.

Kawin, Dispensasi, Keadilan Gender, Ramdan Wagianto, Yuliardy Nugroho, Universitas Islam, Zainul Hasan, Genggong Probolinggo, et al. “The Best Interest Of Child :” 5, no. 1 (2025).

Keislaman, Jurnal Ilmiah, Sekolah Tinggi, Agama Islam, and Al-azhar Pekanbaru. “MAQASHID SYARI ’ AH HUKUM PERKAWINAN DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM ( KHI )” 16, no. 2 (2017): 203–32.

Keluarga, Jurnal Hukum, Achmad Suhaili, and Info Artikel. “INTEGRASI MAQĀ Ṣ ID AL- SYARĪ ‘ AH DALAM PRAKTIK PERADILAN AGAMA DI INDONESIA : STUDI ALTERNATIF” 06 (2025).

No, Undang-Undang. “Tahun 1974 Tentang Perkawinan,” 1AD.

Nur, Syamsiah, Andi Nadir Mudar, and Sofyan Munawar. “Harmonisasi Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia : Kajian Terhadap Usia Minimal Perkawinan” 6468, no. 1 (2025): 33–51.

Nurul, Stai, Huda Kapongan, and K H Ahmad Siddiq Jember. “TINJAUAN MAQASID AL-SYARI ‘ AH TERHADAP BATAS USIA PERKAWINAN DALAM HUKUM ISLAM DAN UNDANG- UNDANG PERKAWINAN INDONESIA” 7 (2026): 465–78.

Perkawinan, Praktik, Bawah Umur, and D I Indonesia. “Aspek Hukum Wajib Belajar Sebagai Upaya Penghapusan Praktik Perkawinan Bawah Umur Di Indonesia” 3 (2019). https://doi.org/10.23920/jbmh.v3n2.13.

Puniman, Ach. “Hukum Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.” Jurnal Yustitia 19, no. 1 (2018).

Rahmadani, Annisa, and Muhammad Hidayat. “Batas Usia Nikah Dan Kedewasaan Dalam Pernikahan Menurut Al Qur’an: Studi Terhadap QS. An-Nisa Ayat 6.” Ta’wiluna: Jurnal Ilmu Al-Qur’an, Tafsir Dan Pemikiran Islam 6, no. 3 (2025): 1263–77.

Rini, Yuliani Catur. “Dinamika Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Mengenai Batas Usia Minimal Perkawinan.” AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2 (2022): 79–92.

Salim, Elycia Feronia, Universitas Padjadjaran, Sonny Dewi Judiasih, Universitas Padjadjaran, Deviana Yuanitasari, and Universitas Padjadjaran. “PERSAMAAN SYARAT USIA PERKAWINAN SEBAGAI WUJUD KESETARAAN GENDER” 5 (2021): 1–19.

Setiawan, Budi. “Tantangan Hukum Dan Perlindungan Hak Anak: Analisis Perkawinan Anak Di Bawah Umur.” As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga 6, no. 2 (2024): 1915–24.

Sukadi, Imam. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dibawah Umur Akibat Perkawinan Dini Perspektif Maqashid Syariah.” EGALITA: Jurnal Kesetaraan Dan Keadilan Gender 19, no. 2 (2024): 97–114.

Sukadi, Imam, Charles Gustaf, Rudolf Banoet, and Zakia Amilia. “AKIBAT PERKAWINAN DINI PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH” 19, no. 2 (2024): 97–114.

Yaboisembut, Korneles, Rezeki Putra Gulo, Stak Arastamar, and Grimenawa Jayapura. “Dampak Pernikahan Usia Dini Pada Keharmonisan Rumah Tangga Pendahuluan Fenomena Pernikahan Usia Dini Masih Menjadi Persoalan Sosial Yang Kompleks” 1 (2025): 62–76.

Downloads

Published

2026-05-21

How to Cite

Analisis Batas Usia Perkawinan, Dispensasi Nikah, dan Perlindungan Hukum bagi Perempuan dan Anak. (2026). AL MI’YAR : JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM, 1(01), 1-10. https://jurnal.insima.ac.id/index.php/hki/article/view/346