PROBLEMATIKA FASAKH DAN PEMBATALAN PERKAWINAN TERHADAP FIQIH, UU NO. 1, 1974 DAN KHI
Keywords:
Perkawinan, Pembatalan perkawinan, UU perkawinan, KHIAbstract
Perkawinan adalah ikatan hukum dan agama yang mempersatukan seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami dan istri dengan tujuan membangun rumah tangga yang harmonis dan berkelanjutan. Namun, dalam praktiknya, seringkali muncul berbagai permasalahan yang dapat menyebabkan pembatalan perkawinan. Ketentuan mengenai pembatalan perkawinan diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kitab Undang-Undang Hukum Islam (KHI), yang memaparkan berbagai alasan dan prosedur yang dapat menjadi dasar pembatalan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif melalui penelitian pustaka dengan pendekatan deskriptif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis berbagai keadaan yang dapat menyebabkan pembatalan perkawinan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kitab Undang-Undang Hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua instrumen hukum tersebut memberikan peraturan yang jelas mengenai mekanisme pembatalan perkawinan, alasan yang dapat digunakan sebagai dasar permohonan pembatalan, serta konsekuensi hukum yang timbul setelah keputusan pembatalan perkawinan. Penelitian ini juga menemukan bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kitab Undang-Undang Hukum Islam tidak saling bertentangan, melainkan saling melengkapi sebagai bagian dari sistem hukum yang telah mendapatkan legitimasi dari negara. Perkawinan dapat dinyatakan batal jika bertentangan dengan ketentuan agama mengenai larangan perkawinan. Di sisi lain, pembatalan juga dapat dilakukan karena pelanggaran administratif atau alasan tertentu yang harus terlebih dahulu ditetapkan melalui putusan pengadilan. Selain berdampak pada status hukum suami dan istri, pembatalan juga memiliki konsekuensi hukum bagi pihak lain, termasuk anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut serta pengaturan harta benda yang terkait dengan hubungan perkawinan.
References
AW. Munawwir dan M. Fairuz, Kamus al-Munawwir, Surabaya Pustaka Progressif, 20071.
Efendi M zein, Satria Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Analisis Yurisprudensi dengan pendekatan Ushuliah, Gip : Jakarta, 2009.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, Pasal 70.
Jamaludin , Amalia Nanda, Buku Ajar Hukum Perkawinan, Sulawesi, Unnimal Press, 2016.
Malik bin Anas, Al-Muwaththa’, Kitab Nikah, , Jilid 2 ,Kairo, Dar al-Hadits, 2005.
Muchtar, Kamal , Asas – Asas Hukum Islam Tentang Perkahwinan, Jakarta : Bulan Bintang,2011
Rahman Ghozali, Abdul , Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana,2008.
Rahmi Ria, Wati, Hukum Islam dan Islamologi, Bandar lampung: CV.Sinar Sakti, 2011.
Syarifuddin, Amir , Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta, Kencana,2011.
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan , Undang-Undang No. 1, Tahun 1974, Tentang Perkawinan ,Yogyakarta: Liberty, 1982.
Wahman, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Analisis UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI ,Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018
Zuhaili, Wahbah Fiqih al-Islami Wa Adillatuhu Beirut: Dar al-Fikr, t.th.2011.