Standar Kehidupan Pernikahan Di Media Sosial Dan Tantangannya Terhadap Keharmonisan Dalam Rumah Tangga
Keywords:
media sosial, keharmonisa rumah tangga, perbandingan sosialAbstract
Perkembangan media sosial telah mengubah cara individu memandang, membangun, dan menampilkan kehidupan pernikahan di ruang digital. Beragam konten yang menampilkan kehidupan rumah tangga yang ideal membentuk standar sosial baru yang berpotensi memengaruhi ekspektasi pasangan terhadap pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh standar kehidupan pernikahan yang dikonstruksi melalui media sosial terhadap keharmonisan rumah tangga serta mengidentifikasi tantangan yang ditimbulkannya dalam perspektif sosial dan nilai-nilai keluarga. Penelitian menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif melalui analisis terhadap berbagai literatur ilmiah, buku, artikel jurnal, dan hasil penelitian yang relevan mengenai media sosial, perbandingan sosial, komunikasi keluarga, serta keharmonisan rumah tangga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa paparan terhadap representasi kehidupan pernikahan yang bersifat ideal dan terkurasi mendorong munculnya perbandingan sosial, ekspektasi yang tidak realistis, penurunan kepuasan terhadap pasangan, serta melemahnya kualitas komunikasi dalam keluarga. Kondisi tersebut berpotensi memicu konflik, berkurangnya kepercayaan, dan menurunnya keharmonisan rumah tangga. Di sisi lain, media sosial juga dapat memberikan manfaat sebagai sarana edukasi, penguatan relasi, dan berbagi pengalaman positif apabila dimanfaatkan secara bijaksana. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dampak media sosial terhadap kehidupan pernikahan sangat ditentukan oleh tingkat literasi digital, kematangan emosional, kualitas komunikasi pasangan, serta internalisasi nilai-nilai moral dan agama. Oleh karena itu, diperlukan penguatan literasi digital dan pendidikan keluarga agar pasangan suami istri mampu menyikapi standar kehidupan pernikahan di media sosial secara kritis, proporsional, dan berorientasi pada terciptanya keluarga yang harmonis.
References
Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: International Institute of Islamic Thought (IIIT), 2008.
Berger, Peter L., dan Thomas Luckmann. The Social Construction of Reality: A Treatise in the Sociology of Knowledge. New York: Penguin Books, 1991.
Cahyono, Muhammad A., dan Muhammad H. Al-Hakim. "Dinamika Media Sosial dan Keharmonisan Rumah Tangga: Perspektif Hifẓ al-'Aql dan Hifẓ al-Nasl." QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies 4, no. 4 (2025).
Ghozali, Abdul Rahman. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana, 2015.
Hermanto, Agus. Maqashid al-Syari'ah: Metode Ijtihad dan Pembaruan Hukum Keluarga Islam. Malang: Literasi Nusantara Abadi, 2022.
Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Qur'an dan Terjemahannya. Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia, 2019.
Maulina, Nurul, R. Hidayat, W. Irwansyah, Wiranti, dan N. F. Salamah. "Dinamika Pengaruh Media Sosial terhadap Keharmonisan Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum Keluarga." SIBATIK Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan 4, no. 7 (2025).
Mustaring, Sudirman, dan Ramlah. "Dampak Media Sosial terhadap Keharmonisan Rumah Tangga di Desa Tino Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto." Ash-Shahabah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam 11, no. 1 (2024).
Nur, I. F., dan I. R. S. Turnip. "Berbagi Pesan di Media Sosial dan Keharmonisan Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam: Studi Empiris di Bandar Khalifah." Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam 14, no. 3 (2025).
Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur'an. Vol. 11. Jakarta: Lentera Hati, 2002.
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana, 2014.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Wahbah al-Zuḥailī. Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu. Damaskus: Dār al-Fikr, 2011.
Zaydān, 'Abd al-Karīm. Al-Wajīz fī Uṣūl al-Fiqh. Beirut: Mu'assasah al-Risālah, 2008.