MENAKAR LEGALITAS DAN MORALITAS PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA

Authors

  • Anis Mahmudah Mahmudah STIES Putera Bangsa Tegal Author
  • Indri Muflikhatul Khoeriyah Institut Agama Islam K.H. Sufyan Tsauri Majenang image/svg+xml Author

Keywords:

perkawinan beda agama, hukum Islam, hukum positif, hak asasi manusia, Indonesia.

Abstract

Perkawinan beda agama di Indonesia merupakan isu kompleks karena melibatkan dimensi hukum positif, hukum Islam, dan Hak Asasi Manusia (HAM). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mensyaratkan sahnya perkawinan berdasarkan hukum agama masing-masing, sehingga tidak memberi legitimasi jelas bagi perkawinan lintas agama. Dalam perspektif hukum Islam, mayoritas ulama dan fatwa MUI menolak praktik ini dengan alasan menjaga akidah dan kemaslahatan, meskipun terdapat perbedaan pendapat terbatas mengenai pernikahan dengan perempuan Ahli Kitab. Sementara itu, HAM, baik dalam instrumen internasional maupun nasional, menjamin hak setiap individu untuk menikah dan membentuk keluarga tanpa diskriminasi, termasuk atas dasar agama. Perbedaan pandangan ini menimbulkan paradoks antara prinsip universal HAM dengan norma hukum nasional yang berlandaskan nilai agama dan Pancasila, sehingga melahirkan kekaburan norma dan potensi diskriminasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan analisis perundang-undangan, doktrin Islam, dan instrumen HAM untuk memetakan titik temu dan titik konflik di antara ketiganya. Hasil kajian menunjukkan perlunya regulasi yang lebih komprehensif dan harmonisasi hukum agar tidak terjadi benturan antara hak konstitusional warga negara dengan nilai agama yang dijunjung masyarakat.

References

Aji, Ridwan Purnomo, dkk, Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hak Konstitusional Dan Hukum Positif, Indonesian Journal of Islamic Vol. 3 No. 3 2025, DOI: https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1300

Badruddin bin Abi Muhammad al-Nawawi, 1327 H, Raudhah Ath-Thalibin Juz VII, Cairo: Darul Maarif.

Chandra, Alex, Suryaningsih, Arief Nurtjahjo, Esti Royani, 2024, Perkawinan Beda Agama Menelisik Hukum dan Tata Cara Perkawinan Beda Agama, Purwokerto: Amerta Media.

Ghazali, Abd. Rahman, 2006, Fiqih Munakahat, Jakarta: Kencana.

Hendriana, 2021, Perkawinan Beda Agama Pandangan Hukum dan Agama, Yogyakarta: Bintang Semesta Media.

Idris, Ramulyo Mohammad, 2002, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: Bumi Aksara.

Ilham, Muhammad, Nikah Beda Agama dalam Kajian Hukum Islam dan Tatanan Hukum Nasional, Jurnal Taqnin Vol 2 No 1 24 Juni 2020, DOI: https://doi.org/10.30821/taqnin.v2i1.7513

Kompilasi Hukum Islam.

Lathifah, Anthin, 2020, Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia Perpektif Teori Kontrak Sosial, Semarang: Mutiara Aksara.

Muhammad Bin Ali Bin Muhammad As-Syaukani, 1428/2007, Fathu al-Qadir al-Jami' Baina Fannai al-Riwayah wa al-Dirayah Min 'Ilmi al-Tafsir Juz III, Beirut: Darul Ma’rifah.

Nurhayati, Yati dkk, Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum, Jurnal Penegakan Hukum Indonesia Vol. 2 No. 1 2021, DOI:10.51749/jphi.v2i1.14

Regeling op de Gemengde Huwelijken (RGH) Staatblad 1898 No. 158.

Rusdy, Ibnu, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatu al-Muqtashid Juz II, Beirut: Maktabah Ilmiyah.

Saleh, Watjik, 1992, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta Ghalia.

Septiandani, Dian, Kontruksi Hukum Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia, Humani: Jurnal Hukum dan dan Masyarkat Madani Vol. 7 No. 1 2017, DOI: https://doi.org/10.26623/humani.v7i1.1021

Siwadi, Imran, Kawin Beda Agama dalam Hukum Perkawinan Indonesia Prespektif HAM, Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan Vol. 5 No. 12 2022, DOI: https://doi.org/10.54371/jiip.v5i12.1303

Suma, Muhammad Amin, 2015, Kawin Beda Agama di Indonesia Telaah Syariah dan Qanuniah, Tangerang: Lentera Hati.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Hakim dalam Mengadili Permohonan Pencatatan Perkawinan Beda Agama dan Keyakinan

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Wahyuni, Sri, Kontroversi Perkawinan Beda Agama di Indonesia, Jurnal Al Risalah Vol. 14 No. 2 2014, DOI: https://doi.org/10.30631/al-risalah.v14i02.452

Zaini, Zulfi Diane, Implementasi Pendekatan Yuridis Normatif dan Pendekatan Normatif Sosiologis dalam Penelitian Ilmu Hukum, Pranata Hukum: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 6 No. 2 2011, DOI: https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v6i2

Downloads

Published

2026-05-09

How to Cite

MENAKAR LEGALITAS DAN MORALITAS PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA. (2026). AL MI’YAR : JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM, 1(01), 37-47. https://jurnal.insima.ac.id/index.php/hki/article/view/482