PANDANGAN FUQAHA DALAM PERNIKAHAN YANG TIDAK DIPUBLIKASIKAN

Authors

  • Adrianto Sekolah Tinggi Ilmu Shuffah Al-Qur'an Abdullah bin Mas'ud Online Lampung Selatan Author
  • Chalid Sitorus Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area Author

Keywords:

fuqaha, pandangan, pernikahan, publikasi

Abstract

Hikmah at tasyri’ yang dapat dipahami bahwa dalam rangka menjaga kokohnya ikatan perkawinan dari tindakan kecurangan salah satu fihak maka perkawinan harus dihadiri oleh wali dan saksi, bahkan demi untuk memperkuat keberadaan dua orang saksi nabi pernah menganjurkan para sahabat untuk mengumumkan pernikahan yang telah dilakukan dengan cara membuat sebuah pesta. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukan bahwa pernikahan yang tidak disaksikan dan tidak dipublikasikan dan tidak dicatatkan adalah tidak boleh dan pernikahan yang disaksikan oleh kedua orang saksi namun saksi tersebut dipesan dihukumi makruh ialah Umar RA, Urwah, Abdullah ibn Ubaidillah, Ibnu Utbah, Sa’bi dan Nafi’ sahaya Ibnu Umar. Sementara dari kalangan para tabi’iin adalah Abu Hanifah, Syafi’i dan Ibnu Munzir. Dan hukum saksi dan publikasi dalam pernikahan adalah sunah.

Downloads

Published

2024-02-27

Data Availability Statement

Saya telah mengirim artikel dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Terima kasih.

How to Cite

PANDANGAN FUQAHA DALAM PERNIKAHAN YANG TIDAK DIPUBLIKASIKAN. (2024). AT-THARIQ: Jurnal Studi Islam Dan Budaya, 4(01), 43-53. https://jurnal.insima.ac.id/index.php/trq/article/view/120