PANDANGAN FUQAHA DALAM PERNIKAHAN YANG TIDAK DIPUBLIKASIKAN
Keywords:
fuqaha, pandangan, pernikahan, publikasiAbstract
Hikmah at tasyri’ yang dapat dipahami bahwa dalam rangka menjaga kokohnya ikatan perkawinan dari tindakan kecurangan salah satu fihak maka perkawinan harus dihadiri oleh wali dan saksi, bahkan demi untuk memperkuat keberadaan dua orang saksi nabi pernah menganjurkan para sahabat untuk mengumumkan pernikahan yang telah dilakukan dengan cara membuat sebuah pesta. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukan bahwa pernikahan yang tidak disaksikan dan tidak dipublikasikan dan tidak dicatatkan adalah tidak boleh dan pernikahan yang disaksikan oleh kedua orang saksi namun saksi tersebut dipesan dihukumi makruh ialah Umar RA, Urwah, Abdullah ibn Ubaidillah, Ibnu Utbah, Sa’bi dan Nafi’ sahaya Ibnu Umar. Sementara dari kalangan para tabi’iin adalah Abu Hanifah, Syafi’i dan Ibnu Munzir. Dan hukum saksi dan publikasi dalam pernikahan adalah sunah.
Downloads
Published
Data Availability Statement
Saya telah mengirim artikel dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Terima kasih.

