Sosialisasi Mengenai Potensi Wakaf untuk Pengembangan Sosial Ekonomi Umat pada Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Pemalang
Keywords:
wakaf, sedekah jariyah, ekonomi syariah, pengabdian masyarakatAbstract
Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan untuk mensosialisasikan mengenai ragam potensi wakaf yang bisa dikembangkan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kabupaten Pemalang. Metode pengabdian dilakukan dengan ceramah dan diskusi bersama Pimpinan Cabang Muhammadiyah Pemalang. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa wakaf sebagai salah satu instrument keuangan syariah, merupakan sedekah jariyah yang bisa dikembangkan untuk membangun ekonomi masyarakat. Melalui program pengabdian masyarakat ini wakaf disosialisasikan mulai dari bagaimana sejarah wakaf di masa nabi, hingga berbagai ragam bentuk wakaf yang terus dikaji dan dikembangkan di era kontemporer saat ini. Hasil dari kegiatan pengabdian masyarakat ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami mengenai ragam jenis wakaf yang bisa dikembangkan saat ini. Selama ini masyarakat lebih banyak memahami bahwa wakaf bentuknya harus berupa benda seperti masjid ataupun tanah karenanya adanya sosialisasi ini membuka wawasan masyarakat untuk lebih mengetahui mengenai potensi sosial ekonomi wakaf dan mengembangkan wakaf untuk program-program pemberdayaan ekonomi umat
References
Arijuddin, A. M., & Nurwahidin, N. (2023). Optimalisasi Peran Wakaf dalam Pengembangan Pariwisata Halal di Indonesia. Jesya, 6(1). https://doi.org/10.36778/jesya.v6i1.928
Atabik, A. (2016). Manajemen Pengelolaan Wakaf Tunai di Indonesia. Jurnal ZISWAF IAIN Kudus, 1(1), 82–107.
Huda, N., Hulmansyah, H., & Zulihar, Z. (2019). Wakaf Uang Untuk Pengembangan Operasional Kegiatan Masjid. Jurnal Pengabdian Al-Ikhlas, 4(2). https://doi.org/10.31602/jpaiuniska.v4i2.1953
Itang, & Syakhabyatin, I. (2017). Sejarah Wakaf Indonesia, Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan, & Kebudayaan. Tazkiya, 18(2).
Khanifa, N. K. (2018). Penguatan Peran Ziswaf dalam Menyongsong Era SDGs: Kajian Filantropi BMT Tamzis Wonosobo. Cakrawala: Jurnal Studi Islam, 13(2), 149–168. https://doi.org/10.31603/cakrawala.v13i2.2329
Muneem, M. A. R. A. (2011). Al-Waqfu - Mafhūmuhu, Fadhluhu, Arkānuhu, Syuruṭūhu, Anwā‘uhu. Universitas Umm Al-Qura.
Qolbi, R. N. (2021). Gerakan Wakaf Kampus: Optimalisasi Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) Di Lingkungan Kampus Menuju SDGs. AL-AWQAF Jurnal Wakaf Dan Ekonomi Islam, 14(1), 65–86.
Rohmaningtyas, N. (2018). Pengumpulan Wakaf Berbasis Pesantren: Studi Kasus di Pondok Modern Darussalam Gontor dan Pondok Modern Tazakka Nurwinsyah. Journal of Controlled Release, 11(2), 430–439.
Selasi, D., & Muzayyanah. (2020). Wakaf Saham Sebagai Alternatif Wakaf Produktif Pada Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia. Tawazun: Journal of Sharia Economic Law, 3(2), 155–170.
Suryani, E., & Mursyidah, A. (2020). Manajemen Wakaf Berbasis Teknologi Blokchain Dalam Meningkatkan Produktifitas Nadzir Dan Kebijakan Sustainable Development Goals. Reslaj : Religion Education Social Laa Roiba Journal, 2(1), 18–32. https://doi.org/10.47467/reslaj.v2i1.133
Taufiq, M. dan M. (2018). Model Pemberdayaan Aset Wakaf Masjid secara Produktif di Masjid Jogokariyan Yogyakarta. Studi Islam Kawasan Melayu, 1(2), 129–139.
Yasniwati. (2023). Konsep Pengelolaan Wakaf oleh Nazhir untuk Usaha Produktif demi Terwujudnya Kesejahteraan Sosial di Indonesia. Unes Law Review, 5(4), 2055–2064.